Struktur pasar persaingan monopoli dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industri dimana terdapat hanya seorang penjual saja.
Ciri-Ciri Pasar Monopoli
· Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan
Artinya bahwa barang-barang atau jasa yang dihasilkan tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak punya pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut, maka mereka harus membeli dari perusahaan tersebut, maka mereka harus membeli dari perusahaan tersebut. Para pembeli tidak dapat berbuat suatu apapun di dalam menentukan syrata jual beli.
· Tidak mempunyai barang pengganti yang “mirip”
Artinya barang yang dihasilkan perusahaan tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada dalam perekonomian, begitu pula dengan kegunaannya.
· Menguasai penentuan harga
Artinya karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual di dalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasai.
· Mempromosikan penjualan secara iklan kurang diperlukan artinya karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya perusahaan di dalam industri, ia tidak perlu melakukan promosi penjualan secara iklan.
Penetapan Harga Pasar Monopoli
Monopoli bisa terjadi karena perusahaan–perusahaan lain menganggap tidak menguntungkan untuk masuk pasar, atau memang terhalang (dihalang– halangi) masuk pasar. Halangan masuk pasar disebut dengan istilah Barriers to Entery.
Halangan masuk pasar dibedakan atas dua jenis, yaitu:
1. Alasan teknis (technical barriers to entery)
Ditinjau dari segi teknis, memang ada perusahaan yang bersifat memasuki suatu pasar tetapi terhambat secara teknis. Biasanya produksi untuk barang yang bersangkutan mencirikan biaya marjinal yang semakin menurun, dan level output yang memberikan biaya minimum sangat besar sekali. Debgan demikian teknologi produksi yang efisien adalah yang berskala besar saja, sedang yang beroperasi dengan skala kecil sangat tidak efektif. Modal yang dibutuhkan untuk menghasilkan jenis produksi ini biasanya sangat besar.
2. Karena alasan hukum atau undang – undang (legal barriers to entery)
Kebanyakan monopoli murni tercipta karena alasan hukum atau undang–undang, bukan karena alasan teknis atau ekonomis. Banyak monopoli yang diizinkan (dilindungi) dengan paten.