1. PENGERTIAN
Hak
cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
BAB
II
LINGKUP
HAK CIPTA
Pasal
2
(1) Hak
cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB
XIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3)
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial
suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)
Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(5)
Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(8)
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(9)
Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
2.
KETENTUAN
HUKUM
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari
tiap bab, antara lain:
Bab
I : Ketentuan
Umum (pasal 1)
Bab
II : Lingkup Hak
Cipta (pasal 2-28)
Bab
III : Masa Berlaku
Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab
IV : Pendaftaran
Ciptaan (pasal 35-44)
Bab
V : Lisensi (pasal 45-47)
Bab
VI : Dewan Hak
Cipta (pasal 48)
Bab
VII : Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab
VIII : Pengelolaan
Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab
IX : Biaya (pasal 54)
Bab
X : Penyelesaian
Sengketa (pasal 55-66)
Bab
XI : Penetapan
Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab
XII : Penyidikan (pasal 71)
Bab
XIII : Ketentuan
Pidana (pasal 72-73)
Bab
XIV : Ketentuan
Peralihan (pasal 74-75)
Bab
XV : Ketentuan
Penutup (pasal 76-78)
3. BATASAN
MASALAH
- Prosedure Pendaftaran hak cipta
- Lama berlakunya hak cipta seseorang
- Bagaimana penerapan UU hak cipta di Indonesia?
- Apakah masih banyak kasus penyalahgunaan UU hak cipta di Indonesia?
- Penyebab munculnya penyalahgunaan UU hak cipta?
- Apa saja usaha konkrit pemerintah Indonesia untuk mengurangi pembajakan?
4. PEMBAHASAN
“Mengapa dibutuhkan UU Hak Cipta?”
Karena
Hak Cipta memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Berfungsi untuk mencegah pihak mengeploitasi hasil karya tanpa seizing
pemegang hak dalam jangka waktu tertentu.
2. Berfungsi
untuk member kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karya
yang dimilikinya tanpa rasa khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil
karya yang dimilikinya.
3. Berfungsi
untuk mendorong suatu kreativitas serta inovasi dan juga disertai
dengan pemesaran yang terkendali.
4.
Hak
cipta berfungsi untuk melindungi konsumen.
Pendaftaran Hak cipta di atur
dalam UU bab IV seperti yang tertera di bawah ini:
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(1)
Direktorat
Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum
Ciptaan.
(2)
Daftar
Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3)
Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan
dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4)
Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan
dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi,
arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan
dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta
atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan
kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam
bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai
biaya.
(3) Terhadap Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan
keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai
syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai
konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut
tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal Permohonan
diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara
bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan
resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a.
Nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b.
Tanggal penerimaan surat Permohonan;
c.
Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d.
Nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan
dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat
Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan
dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh
lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas
pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu
nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan
haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut
dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah
pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan
hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat
(1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas
Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atau
perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum
Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum
Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang
mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau
perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan
hapus karena:
a. Penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya
tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b.
Lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan
Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c.
Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Lama berlakunya hak cipta
adalah 50 tahun seperti yang tertera pada pasal 34
Bagaimana Penerapan UUHC di
Indonesia??
Indonesia
memiliki jumlah penduduk yang sangat besar di dunia. Jumlah penduduk yang
sangat besar tentu saja tidak bisa dilepaskan dengan hasil kebudayaan yang ikut
tumbuh dengan banyak penduduk. Hasil kebudayaan itu bisa berupa musik, seni
kriya, seni sastra, dan lain-lain.Selain itu, “karya cipta tidak lagi sekedar
lahir karena semata-semata hasrat, perasaan, naluri, dan untuk kepuasan batin
penciptanya sendiri tetapi dilahirkan karena keinginan untuk mengabdikan kepada
suatu nilai atau sesuatu yang dipujanya kepada lingkungan maupun kepada manusia
di sekelilingnya” (Simatupang, 2003:68). Hal-hal semacam ini tentunya patut
mendapatkan perlindungan dari pemerintah agar tidak ditiru oleh orang
lain.
Pada
masa sekarang, masih banyak orang yang belum memahami makna tentang Hak Cipta.
Disebutkan dalam UU No 19 Th. 2002 pasal 1 Tentang Hak Cipta bahwa hak cipta
adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masih
banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan baik oleh individu maupun
oleh kelompok tertentu terhadap karya seseorang. Banyak penyebab yang
menjadikan pembajakan semacam ini bisa menyebar luas di Indonesia, terutama di
bidang teknologi. Penyebab-penyebab itu antara lain;
-
kurangnya kesadaran akan pentinganya hak
cipta di kalangan masyarakat Indonesia
-
motif ekonomi yang memaksa masyarakat
untuk melakukan pelanggaran hak cipta
-
aksesibilitas yang lebih mudah
Dengan
keuntungan yang demikian besar dan modal kecil yang dibutuhkan untuk menjual
produk bajakan ke para pelanggan, menjadikan kasus-kasus semacam ini menjadi
tumbuh subur di kalangan masyarakat. Meskipun undang-undang telah dibuat,
sepertinya hal itu tidak membuat jera para pelaku pembajakan.
Di
dalam UU No. 19 Tahun 2002 pasal 66 bahkan disebutkan bahwa hak untuk
mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65
tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap
pelanggaran Hak Cipta. Hal ini berarti “pelaku pelanggaran hak cipta,
selain dapat dituntut secara perdata, juga dapat dituntut secara pidana”
(Rachmadi, 2003:159).
Seperti
yang telah disebutkan sebelumnya bahwa ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
di dalam bidang ilmu pengetahuan, seni serta sastra seperti yang tertuang di
dalam UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 11 Tentang Hak Cipta.
Dalam
UUHC 2002 juga ditegaskan bahwa Hak Cipta tidak berarti mutlak. Maksudnya,
hak-hak kepentingan umum juga diperhatikan selain hak individualitas. Terutama
dalam hal ini adalah ciptaan yang dianggap bisa mengganggu dan mencelakakan
orang banyak. Hal ini juga dipertegas lagi dalam sistem demokrasi kita yang
“memberi gambaran tentang adanya tujuan yang ingin dicapai oleh negara melalui
hak-hak individual sesuai dengan asasinya dalam koridor manajemen nasional”
(Sumarsono, dkk, 2002:33)
Dari
paparan di atas, bisa diketahui bahwa hukum di Indonesia sudah jelas dalam
mengatur Hak Cipta. Hal ini lebih baik daripada beberapa puluh tahun yang lalu.
Meskipun begitu tingkat pembajakan di Indonesia tetap saja tinggi.
Penegakan
hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum
perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum
dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada
perkara-perkara lain.
Sanksi
pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara
umum diancam hukuman penjara paling
singkat satu bulan dan
paling lama tujuh tahun yang
dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu
juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah,
sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta
serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas
oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Contoh kasus pelanggaran UUHC?
Klaim Malaysia atas lagu rasa sayange, reog ponorogo, kuda kepang, batik, wayang
kulit, angklung, dan masih banyak klaim yang lainnya
Penyebab munculnya
penyalahgunaan UUHC?
-
Kurangnya kesadaran akan pentinganya hak
cipta di kalangan masyarakat Indonesia.
-
Motif ekonomi yang memaksa masyarakat
untuk melakukan pelanggaran hak cipta.
-
Aksesibilitas yang lebih mudah.
Apa saja usaha konkrit
mengurangi pembajakan?
Salah satu usaha konkritnya
dapat dilihat dengan berdirinya lembaga-lembaga hak cipta di Indonesia antara
lain:
· ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
· ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
· APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
· ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
· PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
· IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
· MPA : Motion Picture Assosiation
· BSA : Bussiness Software Assosiation
· YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia
Disusun
oleh:
Kiki
Septella Sari (10109398)
Puji
Utami (14109512)
Raipeza (10109149)
Restiyanti (12109837)
Septiani
Ambarwati (14109403)
Referensi:
- Junus, E., Aspek Hukum dalam Sengketa
Hak Kekayaan Intelektual Teori dan Praktek, 2003
- http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
- http://caffri10.blogspot.com/2012/10/uu-nomor-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta_9886.html
- http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/ciptaan-yang-tidak-ada-hak-ciptanya.html
Makalah ini dapat di download disini.
Makalah ini dapat di download disini.
0 comments:
Posting Komentar